Jumat, 05 Desember 2008

Sekilas Tentang Sumber Hukum


1. Pengertian
Di kalangan ahli hukum terjadi perbedaan pandangan tentang arti sumber hukum. Hal ini muncul karena pada kenyataannya terdapat beberapa arti dan jenis sumber hukum itu sendiri, ditambah lagi adanya perbedaan pemahaman terhadap sumber hukum. Kata sumber hukum itu sendiri sering kali digunakan dalam beberapa arti, yaitu: sebagai sumber di mana kita mengenal hukum, sebagai sumber terjadinya hukum, sebagai azas hukum, dan masih banyak lagi arti-arti yang lain. Namun, secara sederhana kita dapat mengartikan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Berikut adalah beberapa jenis dari sumber hukum itu sendiri:
A. Sumber hukum materiil
Adalah faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum (SF. Marbun & Moh. Mahfud), yang terbagi lagi dalam tiga jenis, sebagai berikut:
1. Sumber hukum historis, meliputi sistem-sistem hukum di masa lalu atau sebagai sumber pengenalan, penemuan hukum pada saat tertentu. Artinya, dengan memahami asal muasal atau sejarah hukum tentunya akan membuat pemahaman terhadap hukum tertentu akan lebih baik.
2. Sumber hukum sosiologis, artinya, peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup di dalam masyarakat. Pengertian ini meliputi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif.
3. Sumber hukum filosofis, mengandung makna bahwasanya hukum sebagai kaidah perilaku memuat nilai-nilai positif yang menjadi rujukan dan cita hukum dari masyarakat.
B. sumber hukum formal
adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau sumber di mana peraturan-peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal ini meliputi: peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan doktrin (doktrin yang dimaksud adalah ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang digunakan secara umum).

0 komentar: