Selasa, 20 Januari 2009

Judicial Review UU No 10 Tahun 2008

keputusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 menimbulkan pro dan kontra. khusus mengenai sistem pemilihan dalam pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD, yang menghapus sistem nomor urut dalam menentukan caleg yang akan duduk di dewan terjadi tafsiran yang keliru dalam masyarakat. hasil keputusan tersebut dengan serta merta diasumsikan oleh publik bahwa sistem pemilihan menggunakan sistem suara terbanyak. padahal, hal tersebut tidak serta merta berlaku demikian. idealnya UU tersebut harus direvisi, namun tentunya dengan waktu yang sangat singkat, hal tersebut harus diurungkan. langkah konkrit yang harus segera dilakukan adalah, KPU sebagai pelaksana tekhnis pemilihan umum mesti segera mengeluarkan aturan KPU sehubungan dengan keputusan MK tersebut. sehingga jelaslah sistem apa yang akan digunakan dalam pemilihan anggota legislatif di Indonesia.

0 komentar: